Gambaran Umum
Dalam undang–undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 15 ayat (1) dikatakan setiap Kementerian / Lembaga wajib menyusun Rencana Strategis Kementerian / Lembaga (Renstra–KL) untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi yang memiliki tugas pembangunan bidang keagamaan, mempunyai agenda prioritas pembangunan lima tahun kedepan meliputi : (1) Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama; (2) Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; (3)Peningkatan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; (4) Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama; (5) Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; (6) Peningkatan dan pemerataan akses dan mutu pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; dan (7) Peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama.