Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok
Tugas Pokok Kementerian Agama adalah membantu pemerintah dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang keagamaan. Sedangkan Tugas Pokok Kementerian Agama Kantor Kabupaten Muaro Jambi Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 adalah melaksanakan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan kebijakan Menteri Agama RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambidan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Fungsi
Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan PMA 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten / Kota yang disempurnakan bahwa Kementerian Agama Kantor Kabupaten Muaro Jambi termasuk Tipologi III.A, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
- pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dibidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.